Suara.com - Rocky Gerung, ahli yang dihadirkan kubu terdakwa kasus terorisme, Munarman menilai jika kehadiran seseorang dalam acara baitat tidak serta merta menjadikan orang tersebut berkeyakinan dengan satu kelompok atau keyakinan.
Pemerhati politik cum akademisi itu berpendapat, keyakinan harus ada kesepakatan antara batin dan pikiran di saat acara baiat tersebut.
"Jadi kalau saya cuma dengar-dengar di situ, cuma ada di situ hadir. Ya orang bisa saja ada apa sih, ada apa? Ya dia datang saja, oh ini pembaptisan ya? Jadi tidak ada hubungannya (ikut berkeyakinan)," kata Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Jika merujuk pada duduk perkara, Munarman yang menghadiri acara pembaiatan pada Januari hingga April 2015 di beberapa daerah mulai Makassar hingga Sumatra Utara. Dalam konteks ini, Rocky menilai kehadiran tersebut hanya sekedar menghormati acara saja.
"Walaupun kita lihat dia khusyuk banget, iya tapi intensinya enggak di situ. Lain fokusnya, jadi hanya karena dia hormati maka dia tidak bisa (disebut ikut keyakinan)," kata Rocky.
Didakwa Berbaiat ke ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tak Sopan Bicarakan Soal Grup WA Ibu-ibu TNI: Kepo, Tanda Parno
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.