"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja terPHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP."
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
08 April 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI