Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Rabu, 02 Maret 2022 | 14:36 WIB
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun masih bisa dilakukan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terPHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini masih direvisi.

Permenaker 2/2022 itu yang mengatur pencarian dana JHT bisa dilakukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia di atas 56 tahun.

Ida menyebut, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama bahkan dipermudah. Sebagai upaya percepatan proses revisi, Kemenaker saat ini tengah aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemenaker juga diklaimnya tengah intens berkoordinasi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang terkena PHK.

Baca Juga: Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI