Jadi Saksi Meringankan Munarman, Rocky Gerung di Sidang: Bahaya Betul Negara Ini karena Orang Takut jadi Radikal

Rabu, 02 Maret 2022 | 12:13 WIB
Jadi Saksi Meringankan Munarman, Rocky Gerung di Sidang: Bahaya Betul Negara Ini karena Orang Takut jadi Radikal
Rocky Gerung (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Radikal menjadi suatu istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Demikian hal itu disampaikan Rocky Gerung yang hadir sebagai ahli A de Charge atau meringankan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (2/3/2022) hari ini.

Menurut Rocky, istilah itu menjadi berbahaya. Hal itu dia katakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Munarman terkait hubungan radikal dengan terorisme.

"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rocky kemudian mencontohkan kapasitasnya sebagai seorang akademisi. Setiap kali masuk ke ruang kelas, kepada murid-muridnya, Rocky selalu menekankan untuk berpikir radikal -- tentang manusia, tuhan, hukum, dan segala macam.

Baca Juga: Sidang Kasus Teroris, Munarman Hadirkan Rocky Gerung jadi Saksi Meringankan, Begini Alasannya

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

"Karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang: kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya.  karena saya ingin ada debat radikal. Soal apa saja. Soal tuhan, kemanusiaan, negara, segala macam, interpretasi hukum," sambungnya.

Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi untuk menjadi headline, kata Rocky, dengan demikian ada proses mencegah bahasa yang sebelumnya berfungsi untuk mengaktifkan dialektis. Dengan demikian, orang-orang menjadi takut untuk menjadi radikal.

"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," beber Rocky.

Didakwa Berbaiat ke ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Tak Takut Jabatannya sebagai Komisaris BUMN Dicopot

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI