Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas menolak usulan beberapa pihak agar masa jabatannya diperpanjang sampai 2024.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022.
Posisi Anies Baswedan sebagai gubernur akan dipegang Penjabat (Pj) yang ditunjuk Pemerintah Pusat sampai hasil Pilkada 2024.
Beberapa pihak mengusulkan agar masa jabatan Anies diperpanjang.
Mereka beralasan Pj tidak memiliki legitimasi kuat karena hanya ditunjuk, bukan dipilih rakyat.
Meski demikian, Anies Baswedan menolak usulan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Geisz Khalifah.
Geisz mengatakan, Anies mau melanjutkan masa jabatannya melalui instrumen yang diatur dalam undang-undang.
"Anies akan selesai di 2022, dan tidak akan memperpanjang jabatannya apabila tidak melalui mekanisme pilkada. Jadi, Anies akan maju apabila ada pilkada. Kalau tidak ada pilkada, maka dia tetap akan berhenti," katanya, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Geisz mengklaim Anies Baswedan saat ini tak memikirkan masalah politik.
Baca Juga: Tahun 2050, Gubernur Anies Baswedan Targetkan Jakarta Bebas Emisi Karbon
Anies diketahui sedang fokus menyelesaikan permasalahan yang ada di Jakarta hingga akhir masa jabatannya.
Selanjutnya, terkait Pilpres 2024, Giesz mengaku belum mengetahui.
"Apakah akan memilih Anies sebagai calon, kita juga belum tahu. Karena mereka tetap akan punya kriteria-kriteria sendiri, apakah mereka memilih Pak Anies atau tidak," jelasnya.