Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia
WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano
Suara.com - Seorang WNI di Malaysia terbebas dari hukuman mati. Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan menjalani proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan KJRI Kuching dalam keterangannya.
"KJRI Kuching kembali berperan dalam membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan," tulis KJRI Kuching dalam laman kemlu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Untuk diketahui, WNI tersebut ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indo nesia di Telok Melano, Lundu.
Baca Juga: Diskursus Pidana Mati: Antara Efek Jera dan Dampak Hak Asasi Manusia
WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian tersebut, WNI itu didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
KJRI Kuching juga menyampaikan bahwa usai dibebaskan WNI tersebut berada di rumah perlindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke pihak terkait.
"Setelah dibebaskan ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022," tulis keterangan KJRI Kuching.
Baca Juga: Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati