KSP: Presiden Jokowi Tekankan Tak Perlu Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi Ke Endemi

Rabu, 02 Maret 2022 | 09:41 WIB
KSP: Presiden Jokowi Tekankan Tak Perlu Tergesa-gesa Putuskan Status Pandemi Ke Endemi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo. Foto: Kantor Staf Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan meski beberapa indikator pengendalian Covid-19 menunjukkan perbaikan, namun pemerintah tidak akan tergesa-gesa memutuskan status pandemi menjadi endemi.

Abraham menegaskan, seluruh keputusan apapun didasarkan pada data science dan kalkulasi yang matang. Hal tersebut kata Abraham sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," ujar Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kata dia, Presiden Jokowi tak ingin Indonesia kembali ke situasi seperti pada awal pandemi.

Baca Juga: Menkes Ungkap Strategi Pemerintah Ubah Pandemi Covid-19 jadi Endemi

"Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," ujar Abraham.

Pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan Covid-19 di Indonesia maupun di negara lain.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan terutama dalam penentuan status pandemi.

"Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 hari hingga pasien rawat inap, terus menurun dari hari ke hari.

Baca Juga: Negara Lain Ubah Kebijakan Covid, Indonesia Pertimbangkan Status Pandemi

Per Selasa (1/3), total Bed Occupancy Rate BOR) Covid-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya, yakni 35 persen.

Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI