Suara.com - Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyampaikan bahwa tim investigasi dari Korem 173/PVB terus melanjutkan penelusuran hilangnya senjata milik prajurit TNI yang bertugas di Satgas Yonif 512/DIY di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.
Senjata yang dimaksud merupakan senjata api organik jenis SS2 V2 beserta amunisinya.
Aqhsa menjelaskan kalau kegiatan tim investigasi dipimpin oleh Kasi-1/Intel Kasrem 173/PVB Letkol Kav Ali Syahputra Siregar yang sebelumnya sudah menuju Distrik Sinak, Kabupaten Puncak pada Sabtu (26/2/2022). Bukan hanya soal hilangnya senjata, mereka juga menyelidiki soal dugaan penganiayaan warga yang dilakukan oleh oknum Satgas Kodim 521/DY.
"Setibanya di Sinak, kemudian Tim Investigasi menuju Posko Bandara Sinak dan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya senjata dan lokasi dimana ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Satgas Kodim 521/DY," kata Aqsha dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2022).
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Pencapaian MEF TNI
"Tim investigasi juga melakukan pengecekan ke arah jalur pelarian terduga pencuri senjata, termasuk lokasi tempat yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian senjata untuk bersembunyi," sambungnya.
Selanjutnya Kapendam XVII/Cenderawasih menerangkan telah dilakukan wawancara kepada sejumlah prajurit TNI yang diduga mengetahui dan berkaitan langsung dengan kejadian hilangnya senjata.
"Penelusuran oleh tim investigasi terus dilakukan, bahkan wawancara tetap dilanjutkan guna memperdalam dan memperoleh keakuratan data dan fakta yang sebenarnya. Bahkan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yaitu Polsek Sinak," terangnya.
Aqsha menegaskan dalam hal ini tim investigasi mengedepankan praduga tidak bersalah, sehingga penelusuran dilaksanakan dengan secermat dan sedetail mungkin.
"Saya harap masyarakat dapat bersabar, karena tim investigasi terus melakukan penelusuran untuk memperoleh data yang benar. Sehingga hasilnya pun sesuai kronologis sebenarnya dan pimpinan beserta unsur terkait tidak salah dalam penentuan keputusan maupun kebijakan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22 Orang Imigran Ilegal di Riau
"Jika terbukti Prajurit Satgas Kodim 521/DY benar bersalah, sudah pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian pula apabila pencurian senjata milik Prajurit TNI yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pasti juga akan diproses hukum."