Suara.com - Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 sebagai upaya memperpanjang kekuasaan.
Dalam diskusi virtual bertajuk "Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi", Wijayanto menyebut wacana itu telah diembuskan sejak 13 Oktober 2019. Hal itu ditandai dengan pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto yang menyepakati adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
"Wacana ini kemasan lain dari upaya presiden tiga periode itu, intinya memperpanjang masa jabatan. Wacananya sudah ada sejak 13 Okotober 2019, ketika itu Surya Paloh bertemu dengan Prabowo," kata Wijayanto, Rabu (1/3/2022).
Wacana itu kata Wijayanto, memang sudah ada sejak lama. Sehingga, pada akhirnya banyak yang sepakat jika ada wacana Presiden tiga periode.
Baca Juga: Jangan Cari-Cari Alasan Mau Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Jokowi Tetap Berakhir di 2024
"Wacana penundaan pemilu, adalah upaya memperpanjang masa kekuasaan secara tidak kontstitusional yang itu bentuk yang lebih sofisticatided presiden tiga periode," kata dia.
Lebih lanjut, jika Indonesia memeperpanjang masa kekuasaan atau menunda pemilu, maka tidak bisa disebut lagi sebagai negara demokrasi.
"Kalau sampai Indonesia perpanjang masa presiden menjadi tiga periode atau memperpanjang kekuasan dan penundaan pemilu maka Indonesia tidak bisa lagi disebut sebagai negara demokrasi," tutup Wijayanto.