Shalat Gaib Beda dengan Shalat Jenazah: Tata Cara, Niat, Syarat dan Rukunnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 19:10 WIB
Shalat Gaib Beda dengan Shalat Jenazah: Tata Cara, Niat, Syarat dan Rukunnya
Ilustrasi shalat gaib (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shalat gaib merupakan sebuah kewajiban atau fardhu kifayah bagi umat Muslim. Ketika salah seorang atau keluarga di suatu tempat sudah melaksanakannya, maka kewajiban sudah gugur bagi orang yang lainnya.

Meski begitu, melaksanakan shalat jenazah maupun shalat gaib tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya. 

Tata Cara Shalat Gaib

Bacaan dalam shalat gaib sama dengan shalat jenazah. Yaitu dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat al fatihah setelah takbir pertama (takbiratul ihram). Kemudian, takbir kedua membaca shalawat atas nabi miimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad". Lalu dilanjutkan dengan mendo’akan mayat setelah takbir ketiga yang berbunyi:

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Saat Isra Miraj? Ketahui 4 Amalan yang Dianjurkan

"Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu" yang artinya "Ya Allah ampunilah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia".

Dan terakhir, setelah rakaat keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam. Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:

"Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu", yang artinya "Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia. 

Bacaan Niat Shalat Gaib

Berikut ini adalah bacaan niat shalat gaib untuk jenazah umat Islam secara umum, baik wafat di daerah lain atau wafat di masa jauh silam.

Baca Juga: Shalat Istikharah Jodoh: Bagaimana Tata Cara, Niat, dan Bacaan Doa yang Diamalkan?

"Ushalli ‘alal mayyitil gha'ibi arba‘a takbiratin fardha kifayatin lillahi ta‘ala".

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang jenazah gaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT".

Syarat dan Rukun Shalat Gaib

Syarat sah shalat Gaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut ini: 

  • Jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
  • Telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat gaibnya tidak sah.

Rukun shalat gaib tidak ada bedanya dengan rukun shalat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanya soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini adalah tujuh rukun shalat gaib yang harus dilakukan: 

  • Niat
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram.
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca shalawat kepada Nabi SAW setelah takbir kedua.
  • Membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga.
  • Membaca salam setelah takbir keempat. 

Itulah ulasan seputar shalat gaib yang perlu diperhatikan. Mulai dari tata cara, bacaan niat, hingga syarat dan rukunnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI