Presiden Jokowi Diminta Pilih Orang dari Kementerian PUPR Jadi Kepala Otorita IKN Biar Pembangunan Cepat Selesai

Selasa, 01 Maret 2022 | 17:35 WIB
Presiden Jokowi Diminta Pilih Orang dari Kementerian PUPR Jadi Kepala Otorita IKN Biar Pembangunan Cepat Selesai
Ilustrasi Tugu Titik Nol di IKN Nusantara, Kaltim. [Dok. Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih sosok yang sudah terlibat dari awal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk menjadi Kepala Otorita IKN.

Menurutnya, sosok tersebut harus dari internal Kementerian PUPR. Karena, internal Kementerian PUPR sudah mengetahui seluk beluk pembangunan IKN.

"Harusnya kalau yang sudah paham, eksekusi di lapangan bisa dibangun, pilihannya harus dari Kementerian PUPR," ujar Nirwono saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/3/2022).

Dia melanjutkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga telah membentuk satgas perencanaan pembangunan IKN. Selain itu, Nirwono juga berharap agar Kementerian PUPR juga melakukan sayembara desain gedung-gedung pemerintahan.

Baca Juga: IKN Pindah ke Kaltim, Pembangunan Akan Merata

"Kalau sudah tahu persis tinggal konstruksi di lapangan, tinggal alokasi lahan dan anggaran jadi kendala kedua itu bisa dituntaskan, kalau mau tahun 2024 bisa ada pembangunan," ucap dia.

Dalam hal ini, tambah Nirwono, Jokowi punya banyak pilihan untuk menetapkan Kepala Badan Otorita IKN.

Jika mau mencari alokasi anggaran pembangunan, Nirwono mengatakan sosok Bambang Susantono lebih cocok, tetapi kalau ingin pembangunan IKN bisa lebih cepat bisa dari internal Kementerian PUPR.

"Pilihan ada di Pak Jokowi, mau ada pembangunan atau cari modal dulu. Kalau konteks Pak Bambang, pasti pastikan dulu pinjaman dana untuk pembangunan," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada bulan Februari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. Pada Pasal 5 disebutkan:

Baca Juga: Bukan Ahok, Ini Nama Calon Pilihan Jokowi yang Diduga Bakal Jadi Kepala Otorita IKN

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI