Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:49 WIB
Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI