Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap dua Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Hal ini dilakukan agar status tersangka terhadap pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Nurhayati dapat segera dihentikan oleh Kejari Cirebon.
"Kepada Kapolda Jabar sudah saya informasikan dan sarankan untuk segera tahap dua agar masalah ini segera tuntas," kata Agus kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Setelah berkas tahap dua itu diserahkan, Kejari Cirebon nantinya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Sehingga, penyidik Polres Cirebon tidak perlu lagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Cukup SKPP, penyidik tidak lagi keluarkan SP3," katanya.
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung
Belakangan, Agus menyatakan akan menindak penyidik Polres Cirebon jika terbukti sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan akan melihat terlebih dahulu secara utuh proses penyidikan kasus ini.
"Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan (dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka) pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Adapun, berdasar hasil diskusi bersama Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wassidik) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Agus menyebut belum ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon.
Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasar petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," imbuhnya.