Sentil Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Menag soal Penurunan Plang Muhammadiyah

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:54 WIB
Sentil Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Menag soal Penurunan Plang Muhammadiyah
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut buka suara mengenai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang belakangan ini tengah disorot berbagai pihak karena polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berujung pada perbandingan suara azan dengan suara anjing.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, ketimbang urus toa masjid, Yusril meminta Menag Yaqut fokus mengurus hal-hal yang lebih serius lainya, misalnya penurunan plang Muhammadiyah di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) beberapa hari lalu.

"Menteri Agama sudah waktunya tangani masalah seperti ini. Daripada sibuk ngurusi suara azan dan membanding-bandingkannya dengan gonggongan anjing, yang malah bikin masalah tambah runyam," tulis Yusril diakun Twitternya @Yusrilihza_Mhd dikutip Wartaekonomi Selasa (1/3/2022).

Sebagaimana diketahui, video penurunan plang nama Muhammadiyah sempat bikin heboh jaga maya pada Senin (28/2/2022) kemarin. Video penurunan paksa plang itu diunggah oleh akun twitter @TofaTofa_id milik politisi partai Ummat Mustofa Nahrawardaya. Peristiwa ini terjadi di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bisa Lengserkan Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Blak-blakan Soal Ini

"Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022. @bukan_ustad @drhandri," tulis Mustofa Nahrawardaya dikutip di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Sementara itu, Camat Cluring Henri Suhartono memberikan penjelasan terkait penurunan Plang tersebut. Ia mengatakan, pencopotan plang dilakukan karena sudah menjadi keputusan bersama di tingkat pemerintahan kecamatan.

Ia menyebut, ada undang-undang (UU) yang membuat plang nama itu harus dicopot.Pertama masalah tata perizinan pendirian bangunan, dan kedua terkait kegiatan yang tak diinginkan warga sekitar.

"Untuk kondusivitas wilayah maka untuk sementara waktu tidak ada yang menghakimi antara ini dan itu," ungkap Henri.

Baca Juga: Menag Yaqut Resmi Dilaporkan, Tokoh Riau Singgung Kasus Ahok; Jika Tak Ditanggapi Jadi Bencana Kedua Perpecahan Bangsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI