Suara.com - Tanggal 1 Maret telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Apa itu Hari Penegakan Kedaulatan Negara?
Untuk tahu lebih banyak tentang sejarah dan pengertian Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditetapkan jatuh pada 1 Maret ini, simak artikel Suara.com ini sampai selesai.
Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak menjadikan 1 Maret sebagai hari libur nasional.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara", bunyi diktum kesatu Keppres 2/2022.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 Februari 2022)", bunyi diktum ketiga Keppres 2/2022.
Tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa sehingga memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan juga berwawasan kebangsaan.
Dalam pertimbangan Keppres 2/2022 disebutkan bahwa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hal ini, Indonesia dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan bernegara tersebut, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ade Armando Minta Jokowi Tolak Tegas Usulan PKB
Latar Belakang Hari Penegakan Kedaulatan Negara