Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang Ditetapkan Jokowi 1 Maret: Cek Pengertian dan Sejarahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:22 WIB
Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang Ditetapkan Jokowi 1 Maret: Cek Pengertian dan Sejarahnya
Jokowi tetapkan Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 1 Maret (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 1 Maret telah ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Apa itu Hari Penegakan Kedaulatan Negara?

Untuk tahu lebih banyak tentang sejarah dan pengertian Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditetapkan jatuh pada 1 Maret ini, simak artikel Suara.com ini sampai selesai. 

Dalam Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak menjadikan 1 Maret sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara", bunyi diktum kesatu Keppres 2/2022.

Baca Juga: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ade Armando Minta Jokowi Tolak Tegas Usulan PKB

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 Februari 2022)", bunyi diktum ketiga Keppres 2/2022. 

Tujuan Hari Penegakan Kedaulatan Negara 

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai sejarah perjuangan bangsa sehingga memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan juga berwawasan kebangsaan.

Dalam pertimbangan Keppres 2/2022 disebutkan bahwa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hal ini, Indonesia dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara tersebut, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Bukan Libur Nasional

Latar Belakang Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Perlu diketahui, bahwa diusulkannya 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah didasarkan pada peristiwa bersejarah pada tahun 1949, yaitu Serangan Umum 1 Maret.

Peristiwa tersebut adalah upaya perlawanan dari rakyat, TNI, Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga memiliki beberapa alasan atas penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada awal Maret ini.

  • Pertama, setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih mendapatkan perlawanan dari Belanda dalam memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional. Di sini, Belanda masih gencar dalam melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.
  • Kedua, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 memiliki peran yang penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.

Oleh karena itu, ditetapkanlah tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Di samping sebagai penanaman kesadaran akan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, keberadaannya juga dimaksudkan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI