Anak SD Diduga Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi Senjata TNI, Begini Kronologi Versi Tim Advokasi HAM untuk Papua

Selasa, 01 Maret 2022 | 12:16 WIB
Anak SD Diduga Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi Senjata TNI, Begini Kronologi Versi Tim Advokasi HAM untuk Papua
ilustrasi senjata api. [evanto elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi HAM untuk Papua mengutuk keras tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap tujuh anak di bawah umur sehingga menyebabkan satu di antaranya meninggal dunia. Korban tersebut adalah Makilon Tabuni yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tim Advokasi HAM untuk Papua mengatakan, merujuk pada kronologi yang telah diverivikasi, ketujuh anak itu diduga kuat dianiaya dan disiksa oleh aparat TNI. Mereka dituduh mencuri senjata di Pos PT Modern, Bandara Tapulunik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

"Peristiwa ini tentu menambah panjang deretan catatan buruk kekerasan oleh Aparat di Papua," tulis Tim Advokasi HAM untuk Papua dikutip dari laman Kontras.org, Selasa (1/3/2022).

Kronologi yang diverivikasi Tim Advokasi HAM untuk Papua, pada 22 Februari 2022, bahwa benar terjadi pencurian senjata di Pos PT Modern. Bandara Tapulunik Sinak, Kabupaten Puncak. Kejadian itu terjadi pada 22.15 WIT.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Anak-anak Harus Dilindungi Dari Konflik Senjata Di Papua

Kejadian itu terjadi pada malam hari saat semua anggota dan masyarakat sekitar bandara Tapulunik sedang bermain Togel dan permainan Dadu yang dibuka oleh anggota Pos PT Modern.

Peristiwa itu, juga terjadi saat beberapa anak-anak sedang nonton TV di Modern. Dalam situasi tersebut, terdapat tiga oknum melihat sepucuk senjata di depan mereka yang ditinggalkan oleh anggota Pos.

"Sehingga di kesempatan itu, tiga orang oknum langsung mengambil senjata dan kemudian membawa lari," sambung Tim Advokasi HAM untuk Papua.

Setelah menyadari senjata di pos tersebut hilang, petugas menuduh bahwa anak-anak yang sedang nonton TV di pos menjadi pelaku pencurian senjata. Padahal mereka (anak-anak itu) tidak sama sekali mengetahui kejadian dari pencurian senjata tersebut.

Kemudian, petugas di Pos langsung melakukan tindakan kekerasan serta penyiksaan terhadap tujuh anak di bawah umur. Anak tersebut antara lain DM (SD kelas 5), DK (SD Kelas 4), FW, EM, AM, WM, dan Makilon Tabuni (SD Kelas 6).

Baca Juga: Pecah Ban, Pesawat SAS PK-FSW Tergelincir saat Mendarat di Papua

Tim Advokasi HAM untuk Papua menilai, penyiksaan terhadap tujuh anak tersebut semakin mempertegas kentalnya kultur kekerasan yang digunakan oleh aparat TNI-Polri yang sedang bertugas di wilayah Papua.

Selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa tersebut juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk menyelesaikan masalah sistemik dan mengakar di Papua.

"Alih-alih menyelesaikan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM sebelumnya secara adil, pemerintah cenderung resisten dan menggunakan pendekatan yang sama."

Dugaan tindakan penganiayaan itu, dalam pandangan Tim Advokasi HAM untuk Papua menilai, apa yang dilakukan aparat juga melecehkan semangat perlindungan anak yang menghendaki anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Jikapun tuduhan pencurian tersebut benar, seharusnya pendekatan yang digunakan adalah melalui sistem peradilan pidana sebagaimana diatur oleh KUHAP, bukan main hakim sendiri dengan penyiksaan."

Tujuh anak -- satu meninggal -- karena dugaan penganiayaan dan penyiksaan bukan kali pertama terjadi di Papua. Anak-anak Papua, kata Tim Advokasi HAM, kerap menjadi korban dan kambing hitam atas konflik kemanusiaan yang terjadi selama ini.

Sebelumnya, ada dua balita yang menjadi korban salah tembak saat terjadinya kontak senjata di Papua. Hingga saat ini kasus tersebut pun tak pernah diungkap secara tuntas.

"Rentetan peristiwa kekerasan ini juga menegaskan ketidakseriusan negara dalam melindungi dan menghadirkan rasa aman bagi anak di Papua."

Atas dasar itu Tim Advokasi HAM mendesak:

  • Negara bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan terhadap 7 orang anak yang mengakibatkan satu di antaranya meninggal dunia secara transparan dan akuntabel.
  • TNI-Polri untuk menghukum seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan.
  • Pemerintah untuk melakukan pemulihan secara optimal baik secara fisik dan psikis terhadap 6 korban anak yang sedang mendapat perawatan serta pemulihan yang efektif kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dunia.
  • Komnas HAM segera melakukan Penyelidikan dan mengungkap Pelanggaran HAM yang terjadi, serta mengawal agar penghukuman kepada seluruh anggota TNI yang terlibat.
  • LPSK dan KPAI bergerak secara proaktif mendampingi dan melindungi keluarga, termasuk anak-anak serta menjalankan pemulihan yang efektif.

Tim Advokasi HAM untuk Papua terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mulai dari KontraS, YLBHI, Make West Papua Safe Campaign, Asia Justice and Rights,  Southeast Asia Freedom of Expression Network, Elsham Papua, LP3BH Manokwari, Amnesty International Indonesia, TAPOL, KPKC SINODE GKI TP,  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( YKKMP ), Imparsial , dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Bantahan TNI

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga membantah adanya peristiwa penganiayaan terhadap siswa SD Makilon Tabuni. Dia menyebut peristiwa ini sebagai berita bohong atau hoaks. 

Aqsha menyebut hoaks terkait siswa SD tewas dianiaya anggota TNI dengan foto upacara pembakaran ini disebar oleh seseorang berinisial DM. Pelaku disebut Aqsha merupakan tenaga pengajar di salah satu sekolah di Distrik Sinak.

"Pelaku DM telah mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mengirimkan foto pembakaran jenazah Makeloni Tabuni ke Grup Whatshapp KMPP (Komunitas Mahasiswa dan Pelajar Puncak)," kata Aqsha dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu.

Menurut Aqsha, DM mengaku hanya mengirimkan foto upacara pembakaran di  WhatsApp KMPP.  Namun dia mengklaim bukan yang membuat narasi sebagaimana yang tersebar di media sosial. 

"Aparat keamanan yang dirugikan telah melaporkan DM atas pemberitaan yang melanggar UU, kemudian DM akan diproses hukum oleh pihak yang berwenang terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukannya sendiri," tuturnya. 

"TNI AD sangat terbuka dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah Papua. Oleh karenanya, apabila ada hal yang terjadi, bisa dikonfirmasi ke kami terlebih dahulu, sehingga berita terkonfirmasi, akurat dan dapat dipercaya serta tidak menimbulkan keresahan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI