Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!

Selasa, 01 Maret 2022 | 12:07 WIB
Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mempertanyakan klaim Polri yang berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan tindakan tidak sengaja. Nurhayati berstatus tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu ke Polres Cirebon. 

"Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja, faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Pangeran merujuk beberapa aturan yang menjadikan dasar bahwa seharusnya Nuhayati sebagai pelapor dapat diberikan perlindungan bukan sebaliknya.

Pertama, Pangeran merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama J(ustice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. 

Baca Juga: Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

Pangeran mengatakan seharusnya surat edaran itu menjadi panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi.

Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia berujar pada dasarnya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Pangeran.

Pangeran kemudian merujuk kembali Pasal 12  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi maka masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan LPSK.

Ia mengatakan kasus penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pelapor tindak pidna korupsi seharusnya menjadi peringatan untuk kepolisian dan aparat penegak hukum lain. Pangeran meminta agar aparat tidak bermain-main.

Baca Juga: Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati

"Kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang terkait, adanya kasus Nurhayati adalah warning, jangan main main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," tandas Pangeran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI