Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jokowi menanggapi soal usulan penundaan Pemilu 2024.
Sigit mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 adalah hak dan aspirasi parpol.
Menurutnya, usulan tersebut sebagai ranah politik karena yang perjuangkan isu tersebut adalah parpol.
Baca Juga: Rapim TNI-Polri, Pesan Presiden Jokowi: Cari Jago-jago Artificial Intelligence
"Jadi, pada konteks ini adalah bahwa apa yang disampaikan itu adalah urusan partai atau ranahnya partai politik. Bukan ranahnya pemerintah," kata Sigit, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan Presiden Jokowi taat konstitusi.
Sigit mengatakan, Jokowi akan menyelesaikan jabatannya sesuai konstitusi yaitu hanya dua periode.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang, pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"Presiden taat konstitusi. Kita ketahui bersama bahwa konstitusi saat ini membatasi periode masa jabatan Presiden. Artinya, tidak memungkinkan untuk presiden untuk 3 periode atau pun diperpanjang atau menunda pemilu karena konstitusi mengatakan pemilu diadakan 5 tahun sekali," jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Langgar Konstitusi, Jusuf Kalla Tegas Tolak Usulan Pemilu Ditunda
Sigit menambahkan, apabila usulan perpanjangan masa jabatan diproses maka ada di ranah MPR.
"Nah, untuk mencapai untuk itu pun prosesnya ada di MPR. DPR, DPD. Yang lagi-lagi ini adalah ranah politik, bukan ranahnya pemerintah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 telah disepakati dan akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Artinya adalah bahwa presiden sampai saat ini, pemerintah sampai saat ini tetap pada jalur konstitusional, untuk menyelenggarakan pemilu tahun 2024 sebagaimana yang diamanatkan konstitusi," tandasnya.