Suara.com - Pemerintah Indonesia diharapkan bisa mengambil sikap sebagai inisiator di tengah berkecamuknya perang antara Rusia dengan Ukraina. Sehingga, gencatan senjata bisa dilakukan dan perundingan damai dimulai.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Profesor Dr Sefriani mengatakan, Indonesia sebagai negara presidensi G20 bisa saja membuat sidang luar biasa menuju perundingan damai Rusia dan Ukraina.
"Sidang luar biasa itu bisa dilakukan dengan syarat didukung 2/3 anggota, nah ini mungkin bisa diharapkan peran Indonesia kan sekarang ketua Presidensi G20, kita gak diam nonton saja, ayo digelar sidang luar biasa menyerukan gencatan senjata, mengutamakan perundingan, " kata Sefriani dalam diskusi virtual, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, Indonesia tidak akan melepas prinsip politik luar negeri bebas aktifnya jika menginisiasi negara-negara G20 untuk mendamaikan Rusia dan Ukraina.
Baca Juga: Balas Sanksi Uni Eropa, Rusia Tutup Wilayah Udaranya Untuk 36 Negara
"Politik bebas aktif itu tidak berarti kita netral, tetapi dia bebas menentukan sikap kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia secara aktif," katanya.
Namun, Sefriani mengakui memang persyaratan untuk menggelar sidang luar biasa G20 cukup sulit, terlebih untuk urusan perang antar negara.
Dia berharap Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa secara aktif terus menerun menentang peperangan antara Rusia vs Ukraina.
"Jadi lewat Sekjen PBB bisa diserukan untuk gencatan senjata, perundingan damai, dan menyerukan pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana," ujar Sefriani.