Laporkan Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Penista Agama Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 10:50 WIB
Laporkan Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Penista Agama Tidak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati
Jubir Alumni 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang jadi sorotan lantaran pernyataannya diduga menistakan azan.

Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan Persaudaraan Alumni (PA) 212 ternyata sudah mantap untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, melalui Novel Bamukmin, dijelaskan bahwa Menag Yaqut sudah mereka laporkan ke Mabes Polri lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.

Adapun hal tersebut terkait polemik suara azan yang diduga dibandingkan dengan gonggongan anjing oleh Menag Yaqut.

Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok

Tak main-main, bahkan kata Novel, penista agama siapa pun itu, tak ada tebusannya kecuali hukuman mati.

"Menag kemarin kami sudah laporkan, kita dari Korlabi (Koordinator Pelaporan Bela Islam) dari KUHAP APA (Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama). Saya sebagai wakil ketua, kita kemarin sore sudah laporkan," ungkap Novel Bamukmin, dikutip terkini.id, Selasa, 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peringatan Isra Mi'raj tingkat kenegaraan merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia. (Tangkap Layar/ist)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan peringatan Isra Mi'raj tingkat kenegaraan merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia. (Tangkap Layar/ist)

"semua persyaratan kita sudah bawa, kemudian aplikasi Peduli Lindungi juga sudah beres," sambungnya.

"Cuma ketika masuk sore enggak bisa kalau enggak ada hasil swab. Kita melihat ada sih swab cuma dari pagi sampai jam 11.00 (siang), artinya kita enggak bisa masuk," tambahnya.

"Besok akan kita kondisikan akan bisa laporkan paling lambat Senin (28 Februari 2022)," tambahnya lagi.

Baca Juga: Laskar Betawi Tuntut Menag Yaqut Mundur dari Jabatan: Saya Nggak Tahu Pak Menteri Itu Sekolahnya Sampai di Mana

Novel mengatakan, pihaknya sengaja melapor ke Mabes agar tak terkendala dengan masalah locus delictie (tempat terjadinya dugaan tindak pidana).

"Saya datang langsung ke Mabes Polri bukan ke Polda karena Mabes Polri itu tingkatnya nasional, artinya locus delictie-nya di mana pun saja berada harus diterima Mabes Polri," ujarnya.

Menurut Novel, jika laporannya tak diterima, berarti ada kejanggalan. Namun, ia berharap semoga saja diterima.

"Maka kita lihat aja, Mabes Polri sampai saat ini saya belum tahu deh. Mudah-mudahan nanti bisa terima (laporannya). Kalau tidak terima, ini ada apa gitu lho," ujarnya.

Terkait penista agama, sebelumnya Novel dengan tegas sangat menentang orang-orang yang demikian.

Apalagi ia menyebut bahwa pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing sangat keterlaluan.

Bahkan, menurutnya, tak perlu untuk umat Islam memaafkan.

"Ingat, enggak perlu umat Islam memberikan maaf kepada Yaqut karena bukan hak umat Islam," tuturnya.

"Ini urusan haknya Allah. Penista agama siapa pun, mau mualaf, mau murtad, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati, takbir, takbir!" pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI