Mantan Menteri Era SBY: Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Jokowi Hanya Memperpanjang Alamat Penderitaan Rakyat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2022 | 10:23 WIB
Mantan Menteri Era SBY: Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Jokowi Hanya Memperpanjang Alamat Penderitaan Rakyat
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. [suara.com/Bowo raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Ummat Malem Sambat Kaban (MS Kaban) ikut menyorot usulan agar masa jabatan Presiden dapat ditambah menjadi tiga periode.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, MS Kaban mengatakan, apabila masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang maka akan memperpanjang penderitaan rakyat. 

"Memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi hanya memperpanjang alamat penderitaan rakyat," tulis mantan Ketua Umum PBB itu, Senin (25/2/2022). 

Mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga menegaskan jika siapapun presiden yang terpilih dalam Pemilu harus siap turun ketika masa jabatannya habis.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bisa Lengserkan Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra Blak-blakan Soal Ini

"Siapapun Presiden masuk akal kalau siap naik juga siap turun," sambungnya.

Sebelumnya, wacana jabatan presiden tiga periode menguat pasca munculnya Jokpro 2024. Mereka akan menggelar pembentukan Sekretariat Nasional Jokpro 2024 untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo.

Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan menjelaskan bahwa Komunitas Jokpro 2024 merupakan organisasi relawan yang menghimpun pendukung Jokowi dan Prabowo untuk maju di 2024.Jokpro 2024, kata dia, mendukung Jokowi agar maju kembali sebagai Presiden untuk tiga periode.

Namun Yusa’ Farchan, Direktur Eksekutif Citra Institute menilai gerakan Jokowi-Prabowo 2024 yang mengusung Jokowi tiga periode tidak memiliki urgensi apapun selain motif kekuasaan murni. Padahal, pembatasan kekuasaan merupakan salah satu amanat penting reformasi yang sudah ditegaskan dalam amandemen pertama UUD 1945 di Pasal 7.

"Jadi, wacana jabatan Presiden tiga periode, selain bertentangan dengan konstitusi, juga berpotensi merusak iklim demokrasi yang telah dibangun," kata Yusa' kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional dikutip Wartaekonomi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Gus Yahya Nilai Penundaan Pemilu Masuk Akal, Pengamat Minta NU Tiru Muhammadiyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI