Pastikan Tak Ada Tilang Di Jalan, Ini Pelanggaran Yang Disasar Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya 2022 Mulai Hari Ini

Selasa, 01 Maret 2022 | 10:06 WIB
Pastikan Tak Ada Tilang Di Jalan, Ini Pelanggaran Yang Disasar Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya 2022 Mulai Hari Ini
Apel Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini. Operasi ini berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 14 Maret.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto memastikan tak ada penindakan tilang di jalan. Operasi Keselamatan Jaya 2022 menurutnya lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan dan berlalu lintas.

"Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes. Jadi tidak yang namanya penindakan, menilang. Tidak ada," kata Marsudianto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Mungkin itu yang membahayakan saja bagi keselematan masyarakat itu yang akan dilakukan penindakan," imbuhnya.

Baca Juga: 3.164 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

Dalam pelaksanaannya, kata Marsudianto, Operasi Keselamatan Jaya 2022 melibatkan 3.164 personel gabungan. Rinciannya, 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel TNI, dan 60 personal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kegiatannya nanti ada di beberapa titik. Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda sendiri akan melaksanakan di 38 titik sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," katanya.

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
    Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
  2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta
  3. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  6. Melawan Arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI