Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Hal ini berdasarkan masukkan dari para pakar dan analisis data mengenai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Langsung saja simak ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru pada artikel berikut ini.
Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap serta dosis lanjutan atau booster.
Rencanannya aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 1 Maret 2022. Hal itu diampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui zoom meeting.
Baca Juga: Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari
Luhut mengungkapkan bahwa berdasarkan data harian kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Meskipun begitu angka kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi. Selain itu, vaksinasi lengkap terhadap masyarakat belum merata atau relatif lebih rendah.
Oleh karena itu pemerintah tetap memberlakukan kebijakan karantina bagi PPLN. Mengingat mereka lebih rentan terkena virus Covid-19. Selain itu, saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi mereka yang akan menjalankan karantina.
Berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang.
Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu. Namun kebijakan tersebut akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi di Indonesia.
Adapun Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru
Baca Juga: Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini
- PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
- PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Tetap patuhi aturan pemerintah dan semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari