Tindak lanjut lainnya dengan menugaskan pendamping rehabilitasi sosial melanjutkan layanan psikologis kepada N untuk asesmen lebih lanjut dan intervensi terkait hal-hal yang belum terungkap selanjutnya.
Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online.
Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.
Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.
Kemensos merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.
Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.
Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Langkah Cepat Kemensos yang Berikan Pendamping pada Korban Kekerasan Anak di Medan
Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 yang diamanatkan bahwa pemerintah, pemda, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.