Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa politisi Partai Golkar, Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Dia dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Azis diperiksa dengan status saksi.
"Iya panggilannya sebagai saksi," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (28/2/2022) kemarin.
Kendati begitu, Zulpan tak merinci terkait ada atau tidaknya keterlibatan Azis dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Sempat Masuk DPO Polda Metro Jaya, Tersangka Terakhir Pengeroyok Ketum KNPI Serahkan Diri
"Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil," katanya.
Dalam perkara ini penyidk total telah mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.
Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.
"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
Baca Juga: Satu Buronan Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Kembali Menyerahkan Diri ke Polisi
"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu.
Kendati telah mengamankan seluruh tersangka, penyidik belum mengungkap motif daripada kasus ini. Mereka mengklaim masih terus melakukan pendalaman.
"Motif belum bisa disampaikan," kata Zulpan.