Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sepekan ke depan atau hingga 7 Maret 2022, sejumlah daerah naik status ke level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Daerah yang berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Cilegon (Banten), Kota Sukabumi dan Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Tegal, Kota Salatiga dan Kota Magelang (Jawa Tengah), serta Kota Madiun (Jawa Timur).
Daftar aturan di daerah PPKM Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen; supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.
Baca Juga: Kota Cirebon PPKM Level 4, Taman Goa Sunyaragi Tetap Bisa Layani Wisatawan
Pembelajaran tatap muka ditiadakan, semua kegiatan belajar mengajar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dilakukan jarak jauh atau sekolah online, sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 20.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00.
Baca Juga: Dispar Bantul Pesimistis Kunjungan Wisata akan Meningkat Saat Lebaran Besok
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.
Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.
Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022," tulis Inmendagri tersebut.
Sementara, daerah aglomerasi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.