Suara.com - Polemik suara azan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid masih berlanjut. Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, dilaporkan ke Polda Riau karena persoalan azan yang dikaitkan dengan gonggongan anjing.
Bahkan, Mantan Ketua GP Ansor tersebut kini resmi dilaporkan Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus ke Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penistaan agama saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Azlaini diketahui melaporkannya secara resmi pada Sabtu (26/2/2022) pagi. Ia tiba di Polda Riau pada pukul 10.47 WIB dengan membawa alat bukti rekaman video Yaqut Cholil saat memberikan keterangan di Gedung Serindit, Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau. Alat bukti tersebut disiapkan, setelah ia melaporkan Menag Yaqut secara lisan pada hari sebelumnya.
“Pertama naskahnya kemudian bukti berupa video itu, kita tunggu tindak lanjut, kita juga sudah menyiapkan saksi ahli fiqih agama islam, saksi ahli bahasa, saksi ahli informatika telematika dan saksi ahli hukum,” ungkap Azlaini Agus seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
Pun ia kemudian melaporkan politisi PKB tersebut atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Dugaan penistaan agama yg dilakukan oleh menteri agama, laporan sudah diterima, kemarin juga sudah diterima, namun disuruh lengkapi,” jelasnya.
Lantaran itu, ia berharap, masalah dugaan tindak pidana penistaan agama ini diselesaikan dengan baik. Tak hanya itu, ia kemudian mengungkit kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 silam.
“Harapan kita ditindaklanjuti, ini masalah agama sensitif kalau tidak diselesaikan dengan baik. Kita ingat tahun 2016 peristiwa Ahok dampaknya perpecahan di masyarakat jadi luas,” tuturnya.
Tak sampai di situ, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mengulangi kejadian sebelumnya.
Baca Juga: GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Fitnah-Pencemaran Nama Baik Menag Yaqut
“Jika tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum dan pemerintah ini akan menjadi bencana kedua perpecahan bangsa ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Profesor Zainuddin mengatakan orang-orang yang menuding Gus Yaqut membandingan azan dengan lolongan anjing jelas mengada-ada.
"Siapapun dari kalangan muslim paham bahwa azan merupakan tanda waktu masuk shalat dan menyerukan sesama umat Islam untuk melaksanakan shalat, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," demikian Zainuddin berpendapat.
"Terkait dengan anggapan bahwa Menag telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu terlalu jauh memaknainya, bahkan terkesan mengada-ada, karena yang beliau maksud jauh dari makna substantif itu," katanya dalam tulisan yang dibagikan ke komunitas jurnalis dan media.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama, kata dia, sesungguhnya hendak meneguhkan kembali bahwa Kementerian Agama yang memiliki bidang garap pembinaan umat beragama ini memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antar umat beragama dalam masyarakat yang majmuk ini.
"Nah tentu kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus dalam mensukseskan dua program besar ini yaitu, revolusi mental dan moderasi beragama," katanya.
Dalam tulisannya, Zainuddin menyebut jika kemudian diterbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala ini sesungguhnya merupakan salah satu saja dari implementasi mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang senyatanya plural ditinjau dari berbagai aspeknya, termasuk kehidupan beragama.
Di akhir tulisannya, Zainuddin juga mengutarakan bahwa seusai dilantik di istana oleh presiden, Menag sudah berkomitmen untuk melakukan tiga program penting yaitu; pertama, akan menempatkan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi, tidak menjadikan agama sebagai alat politik (depolitisasi agama). Agama harus memberi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, akan memelihara persaaudaraan multi aspek yaitu: ukhuwwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyyah, dan ukhuwwah basyariyyah. Ketiga, akan memajukan pendidikan agama dan pondok pesantren.