Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'

Senin, 28 Februari 2022 | 15:48 WIB
Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'
Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk "Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Senin (28/2/2022). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa  maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya. 

Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.

Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro  yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI