Suara.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan gerakan reformasi 1998.
Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.'
"Ide masa jabatan presiden tiga periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998," ujar Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' pada Senin (28/2/2022).
Pernyataan Siti Zuhro menyusul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelontorkan oleh ketua umum partai politik yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Siti Zuhro mengingatkan salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti.
Sehingga kata dia, ada kepastian dan sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 serta memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa.
Ia menuturkan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, diberikan otoritas oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres cawapres, jadi bukan yang lain," katanya.
Peneliti senior itu juga menuturkan aturan hukum mengenai jabatan presiden dua periode juga harus ditaati. Sehingga kata Siti Zuhro, jabatan presiden atau wakil presiden, tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.
"Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati, agar jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Jadi poinnya itu, tidak 'Lu lagi lu lagi' gitu ya, dua periode cukup, selesai kan gtu," papar Siti Zuhro.
"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya.
Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.
Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.