Suara.com - Singapura diketahui menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menjatuhkan sanksi kepada Rusia. Hal itu dilakukan Singapura mengikuti jejak negara-negara Barat menghukum Negeri Beruang Merah.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, sanksi dan pembatasan yang dijatuhkan ke Rusia termasuk bidang keuangan dan perbankan serta ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata.
Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, mengatakan bahwa serangan Rusia ke Ukraina tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional.
"Singapura ingin melakukan tindakan yang sama dengan banyak negara lain yang juga memiliki pemikiran serupa untuk menjatuhkan sanksi dan pembatasan yang sesuai terhadap Rusia," ungkap Balakrishnan kepada parlemen, dikutip terkini.id dari Reuters pada Senin, 28 Februari 2022.
Baca Juga: Sikap Tegas La Liga Soal Konflik Rusia-Ukraina, Sematkan 'Stop War' di Layar Kaca
Ia menjelaskan bahwa sanksi diberikan karena beratnya kondisi di Ukraina yang belum pernah terjadi sebelumnya serta veto atas rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat lalu.
Balakrishnan pun merinci sanksi yang dijatuhkan negaranya kepada Rusia, meski penjelasan teknis akan disampaikan di kemudian hari.
"Secara khusus, kami akan memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang yang dapat digunakan secara langsung sebagai senjata di Ukraina yang bisa merugikan atau mengalahkan Ukraina," ujarnya.
Selain itu, Singapura akan memblokir bank-bank tertentu serta transaksi keuangan yang terhubung ke Rusia. Atas hal tersebut, Singapura lantas menjadi negara pertama yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia.
Baca Juga: Mantan Miss Ukraina Ikut Angkat Senjata Melawan Tentara Rusia, Lulusan Manajemen dan Mampu 5 Bahasa