Besok, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Senin, 28 Februari 2022 | 14:55 WIB
Besok, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Politisi Partai Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Dia dijadwalkan diperiksa pada Selasa (1/3/2022) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Azis diperiksa dengan status saksi.

"Iya panggilannya sebagai saksi," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Kendati begitu, Zulpan tak merinci terkait keterlibatan Azis dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta Per Orang

"Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil," katanya. 

Motif Belum Terungkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial  MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta per Orang

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan. 

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Kekinian tersisa satu buronan atas nama Harfi.

"Jadi tinggal satu pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang saat ini masih dalam pengejaran kita," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zulpan menyampaikan bahwa motif daripada kasus ini hingga kekinian masih didalami oleh penyidik. Dia mengklaim akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diperiksa. 

Kendati telah menangkap empat dari lima pelaku penyidik hingga kekinian belum mengungkap motif daripada pengeroyokan terhadap Haris. Mereka berdalih masih terus melakukan pendalaman. 

"Terkait motif dan sebagainya akan disampaikam manakala semua pelaku ditangkap dan pemeriksaan tuntas," pungkas Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI