Besok, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Senin, 28 Februari 2022 | 14:55 WIB
Besok, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Politisi Partai Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Dia dijadwalkan diperiksa pada Selasa (1/3/2022) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Azis diperiksa dengan status saksi.

"Iya panggilannya sebagai saksi," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Kendati begitu, Zulpan tak merinci terkait keterlibatan Azis dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan.

"Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil," katanya. 

Motif Belum Terungkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial  MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Polisi Ungkap Pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta Per Orang

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI