Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Menurut SE Menag Terbaru untuk Shalat Subuh, Jumatan hingga Takbiran

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 28 Februari 2022 | 14:02 WIB
Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Menurut SE Menag Terbaru untuk Shalat Subuh, Jumatan hingga Takbiran
Menuai Polemik Begini Aturan dan Tata Cara Pakai Toa Masjid Sesuai SE Menag (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.

Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air. Lalu bagaimana tata cara pakai toa masjid yang sesuai peraturan Menag? 

Sesaat setelah peraturan Menag tersebut dikeluarkan, beberapa pihak dari kalangan tokoh agama dan masyakat menentang peraturan itu. Mereka menanggap bahwa tidak ada dasar yang jelas atas peraturan toa masjid tersebut. Apalagi selama ini warga Indonesia tetap hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan. 

Kegaduhan pun berlanjut ketika Yaqut memberikan pernyataan yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa toa masjid merupakan kebutuhan bagi umat muslim. Namun disamping itu masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama lain. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya untuk menjaga toleransi antar sesama dengan mengeluarkan peraturan penggunaan toa masjid. 

Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa Masjid dan Mushala 

Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.

Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan. 

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu,  besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB. 

Tata Cara Pakai Toa Masjid 

Baca Juga: Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!

Ada pun tata cara pakai toa masjid menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru itu adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI