Selain itu kata Siti Zuhro adanya perubahan amandemen konstitusi sebanyak empat kalinya.
Perubahan sistem ketatanegaraan kata Siti Zuhro salah satunya berasal dari amandemen konstitusi kita undang-undang Dasar 1945.
"Salah satu perubahan dari konstitusi yang paling mendasar itu adalah perubahan masa jabatan presiden. Jadi dari yang tidak terukur menjadi terukur hanya dua periode," katanya.