Suara.com - Apakah anda sudah tahu cara mengisi SPT tahunan dengan benar? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika Anda termasuk orang degan kriteria tersebut wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Maka dari itu, Anda perlu paham bagaimana cara mengisi SPT tahunan.
Bagi Anda yang belum tahu cara mengisi SPT tahunan, simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Orang yang mempunyai penghasilan di atas PTKP disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ditandai dengn memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria tersebut sekarang tidak perlu khawatir. Karena pengisian SPT tahunan sangatlah mudah dan cepat, bisa dilakukan dimanapun asalkan jaringann internetnya kuat. Laporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
Sebagai informasi, SPT PPh orang pribadi harus dilaporkan setiap tahun dengan batas akhir maksimal pada 31 Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi anda yang termasuk Wajib Pajak Badan (WPB) pelaporan pajak paling lama pada bulan April. Untuk itu Anda harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika anda termasuk WPOP harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Selain itu, jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.
Baca Juga: Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini
Sementara itu untuk SPT badan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lebih rinci sesuai dengan bidang usaha yang dijalaninnya. Beberapa diantaranya seperti bukti potong A1/A2, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi, biaya bulanan dan lain sebagainya.
2. Kunjungi djponline.pajak.go.id
Jika sudah menyiapakan dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya Anda harus membuka browser dan masuk ke laman djponline.pajak.go.id Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Ketik nomor NPWP
Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.
4. Pilih menu e-Filling.
Anda harus memilih salah satu formulir e-Filling sesuai dengan jenis pekerjaan Anda. Adapun jenis formulir yang disediakan yaitu 1770SS untuk Pegawai atau Karyawan, 1770 untuk Pegawai yang memiliki penghasilan lain, dan 1770 untuk non Pegawai.
5. Klik SPT
Selanjutnya klik buat SPT kemudian jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT yang telah Anda pilih.
6. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Berikutnya klik SPT yang akan dibuat. Kemudian, Anda harus mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang telah Anda berikan sebelumnya.
7. Isi formulir dengan benar
Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan dengan kondisi 1 tahun terakhir, lalu masukkan data SPT yang akan dilaporkan.
8. Input kode verifikasi
Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email yang terdaftar lalu klik Kirim SPT.
Itulah tadi cara mengisi SPT tahunan, mudah, cepat dan praktis bukan? Semoga membantu Anda untuk mengisi SPT tahunan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari