Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang menangkap pengamen baru-baru ini viral. Pasalnya, mereka menggiring pengamen yang mengenakan kostum RoboCop.
Momen ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @warungjurnalis. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut telah mendapatkan 340 tanda suka.
"Sejak 1987 cuma Satpol PP yang bisa nangkep RoboCop," tulis akun ini sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Senin (28/2/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Depok pada Minggu (27/2/2022). Tim Garuda 2 Dantim Sumarta terjun ke lapangan untuk mengamankan sejumlah pengamen yang melanggar aturan.
"Langgar Peraturan Daerah Kota Depok, RoboCop diamankan Tim Garuda. Tim Garuda 2 Dantim Sumarta menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan Patroli Pengawasan PPKS," terang akun ini.
"Tim berhasil menjaring 1 pengamen pianika (anak di bawah umur) di Jalan Margonda Raya. Tim berhasil menjaring 1 pengamen (berkostum robot) di Jalan Ir. H Juanda," lanjut akun ini.
Dalam video, seorang pria berkostum RoboCop pasrah saat digiring Satpol PP. Ia juga tampak berjalan tertatih-tatih dengan kostum uniknya tersebut.
Satpol PP kemudian membawa pria berkostum RoboCop itu ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Setelah dibina, pria itu beserta sejumlah pengamen yang diamankan langsung dikembalikan ke pihak keluarga.
"Tim membawa kedua PPKS ke kantor Satpol PP kota untuk melakukan pendataan dan pembinaan. Kedua PPKS diserahkan ke kembali ke keluarganya," jelas akun ini.
Baca Juga: Viral Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi Tuai Polemik
Adapun peraturan yang dilanggar sejumlah pengamen itu adalah Peraturan Daerah kota Depok No.16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.