Suara.com - Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi mengeluarkan aturan pengeras suara masjid. Peraturan tersebut menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Dalam pernyataannya, Menag juga dinilai membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Para tokoh dan masyarakat pun kontra dengan pernyataan Menag Yaqut. Hal itu juga dilakukan oleh sekelompok wanita ini.
Namun, demo yang dilakukan oleh sekelompok wanita berhijab di halaman kantor Kemenag Karawang pada Jumat (25/2/2022) itu menuai kecaman masyarakat.
Sejumlah wanita yang berdemo itu terlihat menginjak-injak baliho bergamar Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas.
Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ini Langkah DMI Solo
Tak sampai di situ saja, mereka juga kompak mengacungkan jari tengah terhadap gambar tersebut.
"Terlihat para Ukhti injak dan acungkan jari tengah ke baliho gambar Menag saat demo di halaman kantor Kemenag Karawang, Jumat (25/2/2022)," tulis keterangan akun Instagram @fakta.indo dikutip Suara.com, Senin (28/2/2022).
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, Minggu (27/2/2022), terlihat sekitar delapan wanita berhijab yang sedang berdiri dan meletakkan kakinya di atas baliho bergambar Menteri Agama RI tersebut.
Baliho berwarna hitam tersebut terbentang di atas jalanan depan Kantor Kemenag Karawang. Sekelompok wanita itu lantas menginjak bagian baliho yang bergambar wajah Menag Yaqut.
Mereka menunjukkan aksinya kepada salah seorang yang merekam. Setelah itu, salah satu dari mereka tampak mengacungkan jari tengahnya kemudian diikuti oleh wanita lainnya.
Baca Juga: Bawa Pedang Samurai, Seorang Pria Ancam Menag Yaqut Perihal Azan: "Tolong Jangan Usik Agama Kami"
Sekelompok wanita yang berdemo terhadap pernyataan Menag Yaqut itu tampak tersenyum riang saat melakukan perbuatannya tersebut.
Video yang memperlihatkan aksi sekelompok wanita menginjak dan mengacungkan jari tengah terhadap baliho bergambar Menag Yaqut itu banyak menuai kecaman dari warganet.
"Itulah kenapa ada kalimat, yang suka nyalahin orang lain belum tentu dia bener sendiri. Ya gimana ya," tulis salah seorang warganet.
"Nggak gitu caranya, Ukhti. Ayo demo pakai adab dan ilmu," komentar warganet.
"Ada yang lebih tinggi daripada ilmu, yaitu adab," tulis warganet.
"Sama aja itu mah, engga ada bedanya, engga ada adabnya," kecam warganet.
"Aneh. Bukan gitu juga caranya wahai ukhti," imbuh yang lain.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan klarifikasi terhadap pernyataan Menag Yaqut yang dinilai membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dia pun menyayangkan ramainya pemberitaan soal Yaqut membandingkan dua hal tersebut.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, Menag Yaqut mengatakan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan itu, kata dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Lebih lanjut, edaran yang Yaqut terbitkan kata Thobib hanya mengatur terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Pedoman itu kata Thobib telah diterapkan sejak lama.