Suara.com - Curhatan anak mengenai rumah yang dibeli ibunya seharga Rp 250 juta menjadi viral. Pasalnya, sang ibu tidak kunjung diberi surat meski sudah 10 tahun membeli rumah tersebut.
Cerita memilukan ini dibagikan oleh akun Twitter @SeputarTetangga. Akun ini membagikan tangkapan layar curhatan sang anak mengenai kondisi rumahnya itu.
"Beli rumah harga 250 juta tanpa ada bukti pembayaran atau semacamnya, then surat-suratnya gak pernah dikasih," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Senin (28/2/2022).
"Whyyyy? Apakah 250 juta sereceh itu? Atau emang percaya banget sama tetangganya? Sampai berani beli tanpa bukti bayar apapun," lanjut akun ini.
Baca Juga: 5 Cara Mengenalkan Kesabaran pada Anak, Orang Tua Perlu Terapkan
Dalam tangkapan layar, anak ini menceritakan bingung soal kasus rumah yang dibeli ibunya 10 tahun lalu. Rumah seharga Rp 250 juta yang dibeli ibunya itu hingga sekarang belum ada suratnya.
"Min, tolong banget ditanyain ke followersnya. Aku bingung banget. Jadi kan ibuku ini beli rumah udah 10 tahunan lalu kalau gak salah, intinya udah di atas 8 tahun lah," curhat sang anak.
"Belinya sekitar Rp 250 juta, lunas gak ngutang karena saat itu ibuku masih kerja. Nah sampai sekarang (Desember 2021) itu surat-surat rumahnya gak pernah dikasih sama orang yang jual ini," imbuhnya.
Sang ibu sendiri sudah berulang kali menagih ke orang yang menjual rumah tersebut. Ternyata, sang ibu membeli rumah itu dari tetangga yang tinggal di depan rumahnya.
"Ibuku udah berulang kali ke rumahnya, nanya kapan diurus (orangnya tinggal di depan rumahku pas), tapi ibuku sekalu dikasih alasan lain."
Baca Juga: Beri Dukungan Bagi Anak Pejuang Kanker, Ganjar Pranowo Janji Cukur Gundul Rambutnya
"Kalau udah gini kan berarti emang mungkin orangnya gak pernah ada niat ngasih surat rumah itu ke ibuku kan ya? Orang sampe 10 tahunan gini gak ada tanda-tanda bakalan dikasih kok."
Anak ini mengatakan, ibunya memang salah karena membeli rumah tanpa mendapatkan tanda bukti sama sekali. Adapun sang penjual rumah yang merupakan tetangga, dulu menjabat sebagai mantan camat.
"Ibuku juga salah, dia beli rumah ini bener-bener gak ada tanda bukti sama sekali. FYI, orang yang jual rumah ini ke ibuku itu mantan camat di kota lain dulunya."
"Katanya punya banyak tanah juga, hidupnya jelas berkecukupan soalnya rumahnya pun bagus dan luas."
Tak hanya mantan camat, penjual ini juga merupakan mertua dari adik ibunya. Sang anak mengungkap jika bibinya itu yang menyarankan agar ibunya membeli rumah dari sang mertua.
"Sebagai tambahan juga, dia itu mertuanya tanteku (adik kandung ibu) kalau gak salah, atau kalau bukan setidaknya masih adik-beradik atau saudara dekat suami tanteku. Dulu pun yang mengusulkan beli rumah ini ke ibu ya tanteku itu."
Dengan tidak adanya surat tanah, anak ini pun dihantui dengan skenario terburuk. Ia takut ibunya diusir dari rumah yang dibeli dengan kerja keras tersebut.
"Skenario terburuk, gak menutup kemungkinan aku dan ibuku bisa diusir dari rumah ini sama dia dan keluarganya. Karena gak ada bukti tertulis ibuku pernah beli rumah ini dari dia, cuma lewat omongan saja."
Situasi ini semakin menyesakkan karena ibunya sudah tua. Sang anak pun bingung bagaimana menyelesaikan permalasahan tersebut, sehingga meminta saran warganet.
"Ibuku udah 60 tahun lebih usianya, aku sendiri bingung harus gimana. Tolong yang ngerti hukum atau bisa ngasih saran yang baik untuk aku dan ibu, aku minta masukan kalian."
Sontak, curhatan anak mengenai situasi rumah ibunya langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan ini sedikitnya telah mendapatkan 50 retweet dan 280 tanda suka.
Warganet juga menuliskan beragam pendapat di kolom komentar. Sebagian memberikan saran dan sebagian lainnya menuliskan kasus serupa mengenai jual-beli tanah.
"Gila, gila, gila. Nder, bukannya mau nakutin, bersiap utk 'ikhlas'. Orang kek gitu gak takut dosa, gak takut azab masalah tanah gini. Dan buat semua yang baca, setiap transaksi jual-beli tanah/properti, SELALU LAKUKAN DIDEPAN NOTARIS/PPAT," pesan warganet.
"Bila memang sudah seperti ini, yang bisa dilakukan: 1. Coba di cek, waktu pembayaran dulu itu apakah cash atau transfer. Bila lewat transfer si ibu punya bukti adanya transaksi. 2. Cek saksi waktu terjadinya jual beli. Apakah ada saksi (yang melihat dan mendengar) adanya jual beli tersebut," saran warganet.
"Buat pernyataan sebagai tanda terima lunas sekaligus isinya menyatakan kalau memang penjual adalah pemilik sah sebelumnya dan berhak menjual tanah tersebut, sekaligus kesediaannya dalam waktu segera untuk mengurus surat-suratnya, ttd diatas materai, dengan 2 saksi dan cap jempol diketahui lurah," tambah yang lain.
"Susah, pakai banget. Untuk sesuatu yang berkaitan dengan uang, seharusnya ada hitam di atas putih. Karena uang gak kenal kepercayaan, saudara, sahabat, relasi dll. Semoga ada itikad baik dari keluarga penjual btw, coba cari bukti dengan pembayarab PBB-nya, siapa yang bayar," komentar warganet.
Video yang mungkin Anda lewatkan: