Tanpa Suu Kyi, Myanmar Menentang Kasus Rohingnya di Mahkamah Internasional

Senin, 28 Februari 2022 | 10:42 WIB
Tanpa Suu Kyi, Myanmar Menentang Kasus Rohingnya di Mahkamah Internasional
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Junta Myanmar menggantikan Aung San Suu Kyi di pengadilan tinggi PBB pada Senin (21/02). Mereka berusaha menghentikan kasus dugaan genosida muslim Rohingya.

Aung San Suu Kyi secara pribadi mempresentasikan argumen Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) ketika kasus genosida terhadap muslim Rohingya pertama kali disidangkan pada Desember 2019, tetapi kemudian dia digulingkan sebagai pemimpin sipil dalam kudeta militer tahun 2021.

Peraih Nobel Perdamaian yang menghadapi kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia itu sekarang berada di bawah tahanan rumah.

Dalam "keberatan awal” pada Senin (21/02), Myanmar berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut dan harus dibatalkan.

Baca Juga: Hukuman Penjara kepada Aung San Suu Kyi Memicu Kemarahan Global

Media lokal Myanmar mengatakan junta memiliki delegasi baru yang dipimpin oleh Ko Ko Hlaing, menteri kerja sama internasional dan Thida Oo, jaksa agung yang menghadiri persidangan secara virtual.

Meskipun keduanya terkena sanksi Amerika Serikat atas kudeta militer. Kasus yang dibawa oleh negara Gambia yang mayoritas penduduknya muslim di Afrika itu menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya atas tindakan keras militer berdarah tahun 2017.

ICJ mengeluarkan perintah sementara pada Januari 2020 bahwa Myanmar harus mengambil "semua tindakan” untuk mencegah dugaan genosida terhadap Rohingya.

Tindakan keras berdarah Gambia akan membuat argumen tandingannya pada Rabu (23/02).

Sebelumnya, Gambia menuduh Myanmar melanggar konvensi genosida PBB 1948. Kasusnya pun didukung oleh 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam, Kanada, dan Belanda. Sekitar 850.000 orang Rohingya dilaporkan mendekam di kamp-kamp di negara tetangga, Bangladesh, sementara 600.000 orang Rohingya lainnya tetap berada di negara bagian Rakhine di barat daya Myanmar.

Baca Juga: Human Rights Watch Sebut Persidangan Aung San Suu Kyi Tidak Adil

Kasus Rohingya di ICJ telah diperumit oleh kudeta yang menggulingkan Suu Kyi dan pemerintah sipilnya dan memicu protes massa, hingga tindakan keras militer berdarah. Lebih dari 1.500 warga sipil tewas, menurut kelompok pemantau lokal.

Menjelang sidang, NGU atau "Pemerintah Persatuan Nasional” yang didominasi oleh anggota parlemen dari partai terguling Suu Kyi menyebut mereka adalah "perwakilan yang tepat dari Myanmar di ICJ dalam kasus ini.”

Namun, NUG tidak memiliki wilayah dan belum diakui oleh pemerintah asing mana pun dan telah dinyatakan sebagai organisasi "teroris” oleh junta. rw/ha (AFP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI