Suara.com - Laskar Ganjar-Puan (LGP) menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai penundaan Pemilu sebagai tindakan inkonstitusional.
"Presiden, MPR, DPR-RI, DPD, DPRD, itu kan dalam sumpah jabatannya harus setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, kalau perpanjangan dilakukan sama aja mengkhianati Konstitusi UUD 1945," kata Ketua Dewan Pembina LGP, Mochtar Mohamad kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Mochtar menduga wacana penundaan pemilu yang belakangan kembali mencuat dari beberapa ketua umum partai politik ini sangat bermuatan politis. Di sisi lain juga bisa menjadi jebakan bagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Jangan karena motif politik Ketum partai-partai terancam di parliamentary threshold punya ide penundaan. Bisa jadi ini jebakan ke presiden untuk melanggar konstitusi yang berakibat fatal," katanya.
Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Atas Desakan Suara Rakyat, AHY: Masyarakat yang Mana?
Karena itu, Mochtar juga menilai tak ada hal yang darurat untuk menunda pemilu. Terlebih, penundaan pemilu juga tidak diatur dalam undang-undang.
"Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur Penundaan Pemilu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum LGP, Nawang Andi Kusuma berpendapat Ganjar Pranowo dan Puan Maharani merupakan sosok yang tepat untuk meneruskan kepemimpinan Jokowi.
"Ganjar Pranowo dan Puan Maharani lah sosok yang paling tepat untuk meneruskannya," kata Nawang.
Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Disebut sebagai Upaya Jegal Anies Baswedan Jadi Presiden