Suara.com - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal bahwa pemerintah akan membebaskan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan datang ke Bali tidak perlu lagi melakukan karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Luhut dalam konferensi pers Ratas PPKM secara virtual, Minggu (27/2/2022).
Kasus penularan virus Covid-19 yang mulai terkendali di Bali kata Luhut menjadi salah satu alasannya.
"Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," kata Luhut.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Hapus Kewajiban Pakai Masker di Ruang Terbuka, Tidak Ada Lagi Karantina
Namun kata Luhut, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan karantina wajib bagi seluruh pelaku PPLN yang datang ke Indonesia.
Tapi mulai 1 Maret 2022 waktu karantina akan dipangkas menjadi 3 hari saja dengan syarat yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.
"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," kata Luhut
Agar proses karantina berlangsung baik dan sesuai prosedur, pemerintah juga akan meminta pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.
"PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga," kata dia.
Baca Juga: TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali