Suara.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara menyatakan penundaan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan krisis legitimasi dan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Menerima wacana penundaan pemilu malah akan menimbulkan krisis legitimasi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah saat ini karena dianggap melukai demokrasi dan semangat reformasi," kata Igor dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Di samping itu, menurut dia, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang mengaitkan dampak pandemi COVID-19 dengan perlunya memperpanjang kekuasaan, sebagaimana alasan yang disampaikan beberapa pihak bahwa penundaan pemilu bertujuan menjaga momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Otomatis, pembisik Presiden Joko Widodo terkait dengan perpanjangan kekuasaan itu justru lebih berbahaya daripada Covid-19 itu sendiri," ujar Igor.
Ia menilai beberapa pimpinan partai politik yang menyuarakan penundaan Pemilu 2024 keliru dalam memahami hasil survei terkait dengan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
Hasil survei tersebut, kata Igor, bukan berarti masyarakat menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Hasil dari berbagai survei menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi cukup tinggi dan ekonomi membaik. Akan tetapi, itu bukan berarti publik ingin memperpanjang masa jabatan presiden," ujarnya.
Sebaliknya, kata Igor, masyarakat justru akan melihat bahwa memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo lebih banyak memiliki dampak buruk ketimbang menimbulkan manfaat dari aspek politik dan ekonomi.
Ia menyebutkan salah satu dampak negatif secara politik tentang perpanjangan masa jabatan presiden adalah masyarakat, khususnya kalangan pemilih yang sebelumnya puas, akan tergeser menjadi pihak yang tidak menyukai kinerja Presiden Joko Widodo.
"Terlebih lagi, secara terbuka pun, Presiden Jokowi sering menyampaikan ketidaksepakatannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan maupun tiga periode," ujarnya.