Tiga Mantan Polisi Minneapolis Dinyatakan Bersalah dalam Kematian Floyd

Minggu, 27 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tiga Mantan Polisi Minneapolis Dinyatakan Bersalah dalam Kematian Floyd
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga mantan petugas polisi Minneapolis dinyatakan bersalah karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis George Floyd. Mereka tetap bebas, hingga sidang vonis akhir digelar.

Juri pengadilan di Amerika Serikat (AS) memutuskan tiga mantan polisi Minneapolis bersalah karena melanggar hak-hak sipil George Floyd.

Juri menghukum Tou Thao (36), J Alexander Kueng (28), dan Thomas Lane (38) pada hari Kamis (24/02), karena menunjukkan "ketidakpedulian yang disengaja" terhadap kebutuhan medis Floyd, setelah menggelar persidangan pengadilan federal selama sebulan di Saint Paul.

"Ketiga petugas gagal memberikan bantuan kepada Floyd yang diborgol, yang terbunuh setelah secara sengaja dijepit ke tanah di bawah lutut seorang petugas polisi lainnya, demikian kata para juri. Thao dan Kueng juga dihukum karena gagal campur tangan, untuk menghentikan penggunaan "tindak kekerasan yang tidak masuk akal" terhadap Floyd ketika petugas keempat, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd selama lebih dari sembilan menit sampai dia pingsan dan meninggal.

Baca Juga: Fakta Roof Koreans yang Dibahas Kembali dalam Fenomena George Floyd

Chauvin sudah divonis bersalah atas pembunuhan itu pada Desember tahun lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 22 tahun.

Apa kata jaksa tentang kasus ini? Jaksa Manda Sertich dalam argumen penutupnya kepada juri mengatakan, ketiga petugas "tahu bahwa George Floyd tidak bisa bernapas, tidak memiliki denyut nadi dan sekarat."

"Jangan salah, ini kejahatan," tambah Sertich.

Juri pengadilan, yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki, berunding selama 13 jam selama dua hari sebelum menjatuhkan putusannya kepada ketiga mantan petugas polisi tersebut atas semua tuduhan.

Mereka akan tetap bebas dengan jaminan, sambil menunggu sidang vonis hukuman mereka, yang hingga kini belum dijadwalkan.

Baca Juga: Lebih Ringan, Pembunuh George Floyd Cuma Dijatuhi Hukum 22 Tahun

George Floyd ditangkap oleh polisi, karena ada laporan diduga menggunakan uang kertas pecahan US$20 (Rp280 ribu) palsu untuk membayar rokok di sebuah kios pada masa liburan akhir pekan pada Mei 2020.

Kematiannya memicu protes nasional untuk keadilan rasial.

"Ini hanya pertanggungjawaban," kata saudaranya Philonise Floyd setelah vonis hari Kamis (24/02) tersebut.

"Itu tidak akan pernah menjadi keadilan karena saya tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali saudara laki-laki saya," katanya. rap/as (AFP, Reuters, AP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI