Suara.com - Persoalan peraturan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memang menuai berbagai pro dan kontra dari masyarkaat.
Banyak masyarakat yang menganggap peraturan tersebut membatasi azan.
Dalam hal ini, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut berkomentar.
Menurut Alissa, keputusan Kemenag bukan untuk membatasi azan. Namun hanya mengatur penggunaan pengeras suara saja.
"Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan," ungkap Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu (26/2/2022).
"Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih," imbuhnya.
Pada cuitannya tersebut, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang mengunggah aturan terbaru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.
Baca Juga: Gus Yaqut Dihina di Spanduk Para Pendemo, Putri Gus Dur Prihatin

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala: