Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:55 WIB
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva turut angkat bicara terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan wacana tersebut akan memunculkan rentetan permasalahan yang saling berkaitan.

“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/2022).

Kata dia, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada istilah pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” ujarnya.

Baca Juga: Dengan Pede, Cak Imin Ngaku Usulan Pemilu 2024 Ditunda Idenya Sendiri

“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” sambungnya.

Namun masalahnya, kata dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.

“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.

Oleh karen itu, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. Hal itu hanya membuang energi.

“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” tegasnya.

Baca Juga: Awas! Usulan Penundaan Pemilu 2024 Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa parpol lain, yakni PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI