Suara.com - Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, I Nyoman Jampel mengatakan bahwa usulan pengunduran Pemilu 2024 yang dikemukakan beberapa tokoh politik bukanlah langkah tepat karena melanggar konstitusi negara.
"Alasan paling penting adalah pemilu telah diatur oleh konstitusi negara yang kuat yaitu Undang-Undang Dasar 1945," kata Nyoman Jampel di Singaraja, Sabtu (26/2/2022).
Ia mengatakan pemilu adalah hajatan politik yang berlangsung secara periodik yakni setiap lima tahun sekali. Negara pun telah mengatur regulasinya dalam tata aturan perundang-undangan.
"Menurut saya, ajeg dan konsisten saja melaksanakan apa yang telah disepakati secara nasional. Semua elemen bangsa mestinya harus taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Baca Juga: Cak Imin Klaim Banyak Orang Dukung Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penjelasannya
Jampel memaparkan pihaknya khawatir jika pemilu benar diundur pelaksanaannya akan berdampak pada stabilitas negara, terkhusus pada aspek politik.
"Kalau memang benar diundur ini bisa saja menimbulkan masalah yang lebih serius bagi penyelenggaraan negara," terangnya.
Bukan hanya itu saja, orang nomor satu pada perguruan tinggi pendidikan terbesar di Pulau Dewata tersebut berpendapat bahwa saat ini arahnya (tren) ada pada peningkatan kualitas pemilu itu sendiri.
Penyelenggara hendaknya mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan selalu menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia atua Luber.
Sebelumnya, isu pengunduran pemilu sempat mencuat ke publik. Usulan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Adapun usulan pengunduran selama dua tahun dengan alasan demi perbaikan ekonomi. (Antara)