Tuai Polemik, Kemenag Tetap Sosialisasikan SE Menteri Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:49 WIB
Tuai Polemik, Kemenag Tetap Sosialisasikan SE Menteri Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menilai aturan soal pengeras suara tersebut tidak bisa digeneralisir untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Ia mengatakan, ada beberapa daerah di Indonesia yang memang soal pengeras suara di Masjid terutama saat azan tidak bisa diatur.

"Di Sumatra itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dbs gak akan kedengaran. Malah ada yang protes 'pak kenapa suara azan di-kecilin?" ungkapnya.

"Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Agama terutama Menag Yaqut Cholil Qoumas agar merevisi aturan soal pengeras suara tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan pedoman pengeras suara tersebut tidak bisa dilaksanakan di semua daerah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI