Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat telah menyusun Rencana Induk Tahun 2021-2024 dan Strategi Gerakan PKK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Terdapat lima fungsi Tim Penggerak PKK sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK," kata Ketua Umum TP-PKK Pusat, Tri Tito Karnavian dalam webinar Obrolan Santai Kader Inisiatif (Obras Kain PKK) edisi pertama tahun 2022 bertema "Rencana Penganggaran Program TP PKK yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023”, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2020-2024 dan Strategi Gerakan PKK sudah ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional IX PKK tahun 2021, sementara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga sudah diberlakukan, sehingga rencana penganggaran program TP-PKK yang bersumber dari APBD dapat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, TP-PKK Pusat menyelenggarakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para kader PKK di daerah sehingga dapat menyusun dan melaksanakan program PKK yang telah ditetapkan," tuturnya.
Baca Juga: Kemendagri Berharap Pilkades Serentak Hari Ini Tidak Munculkan Klaster Baru Covid-19
Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada selaku Analis Keuangan Pusat & Daerah Ahli Muda. Dia menyampaikan, sumber-sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan PKK dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
“Pemerintah daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja hibah yang dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program sesuai dengan tugas dan fungsi PKK," ujar Hilman.