Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:43 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva ikut buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan jika pemilu ditunda, maka sama halnya dengan merampas hak rakyat.

Hamdan menekankan jika pemilu hanya dilaksanakan selama lima tahun sekali sesuai UUD 1945 pasal 22E dan jika ada pihak yang ingin menunda pemilu, maka harus mengubah ketentuan tersebut sesuai mekanisme pasal 37 UUD 1945, tetapi itu merupakan perampasan hak rakyat.

Hamdan juga mengatakan jika tidak ada alasan yange membenarkan pemilu harus ditunda, baik dari segi alasan moral, etik dan demokrasi.

Baca Juga: Perludem Sebut Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Menunda Pemilu Gegara Persoalan Pertumbuhan Ekonomi'

"Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tulis Hamdan Zoelva, dikutip dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Sabtu 26 Februari 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Walda)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Walda)

Hamdan juga mempertanyakan jika pemilu ditunda selama 1-2 tahun kedepan, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk memimpin Indonesia karena masa jabatan Presiden dan Kabinetnya berakhir bulan September tahun 2024.

"Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024," cuitnya lagi.

Sesuai aturan UUD 1945, pelaksanaan Pemilu dilakukan lima tahun sekali untuk memilih kepala negara atau kepala daerah.

Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Abdul Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Mardani PKS: Rezim Otoriter Muncul karena Waktu Berkuasa yang Lama

Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa Parpol seperti, PAN, Golkar dan PPP. Kendati demikian, beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDIP, Nasdem, Demokrat dan PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI