Tim Kemendagri dan Menkomarinves Kunjungi TPST Padang Sambian Berbasis Refuse Derived Fuel di Bali

Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:35 WIB
Tim Kemendagri dan Menkomarinves Kunjungi TPST Padang Sambian Berbasis Refuse Derived Fuel di Bali
Menkomarinves, Luhut Binsar Pandjaitan dan tim Kemendagri. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kemendagri yang terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, serta beberapa pihak terkait lainnya, meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Sambian di Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2022). 

Tim ini hadir bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan.

TPST Padang Sambian merupakan salah satu TPST yang tengah dibangun di Sarbagita Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) berbasis refuse derived fuel (RDF), yang sebelumnya telah dibangun di beberapa daerah.

Dalam kesempatan itu, Menkomarinves dan tim Kemendagri meninjau lahan pembangunan TPST, yang ditargetkan rampung akhir Juli 2022 dan Agustus dapat mulai beroperasi.

Baca Juga: Mendagri: Toko Daring dan e-Katalog yang Dikembangkan LKPP Dorong Kemajuan UMKM

Plt. Dirjen Bina Bangda, Sugeng Hariyono menjelaskan, pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.

“Sampah selain dibuang, juga diolah, karena punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM. Ada turunan-turunan, termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan peran Kemendagri dalam mendukung pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah serta penerapan pungutan retribusi sampah.

Kontraprestasi dari retribusi sampah ini bisa digunakan unt membiayai pengelolaan sampah. Dengan demikian, program dan kegiatan ini akan memiliki jaminan keberlanjutan tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah pusat. Kemendagri juga akan mendampingi pemda untuk memperkuat bisnis proses dalam rangka meningkatkan manfaat ekonomi pasca pengolahan sampah.

“Dan mendorong OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (terlibat) di dalam program peningkatan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah, mulai dari hulu tingkat rumah tangga/banjar hingga ke tempat pengelolaan,” terang Sugeng.

Baca Juga: Jumlah Bertambah Dua Juta, Total Penduduk Indonesia Kini Capai 273 Juta Jiwa

Selain kelembagaan, lanjut Sugeng, perlu juga memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah. Hal itu seperti dengan membangun kesadaran membuang sampah yang diikuti penerapan reward dan punishment.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI