Terlebih, jadwal pemilu sudah ditentukan setiap lima tahun di UUD 1945. Kamhar menilai usulan Cak Imin agar pemilu ditunda hingga dua tahun ibarat lagu bernada sumbang.
Usul penundaan pemilu juga bisa menjerumuskan Presiden Jokowi untuk melanggar konstitusi.
"Argumen yang dibangun pun dipaksakan dan mengada-ada. Menempatkan ekonomi dan demokrasi secara trade-off, ini berbahaya, ciri watak otoritarianisme," ucapnya.
Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai pernyataan Cak Imin mencederai kesepakatan antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah.
Dia pun menyayangkan usulan tersebut dan meminta Cak Imin menyetop usulannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Saya kira pernyataan ini tentu mencederai kesepakatan yang telah diputuskan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR terkait dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 terkait pemilu, pileg, dan pilpres dan pelaksanaan pilkada pada November 2024, di mana Fraksi PKB menjadi bagian dari kesepakatan yang kemudian menjadi keputusan bersama itu," kata Rifqinizami.